BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Dalam
sejarah peradaban manusia, keluarga dikenal sebagai suatu persekutuan (unit)
terkecil, pertama dan utama dalam masyarakat. Keluarga adalah inti dari jiwa
dari suatu bangsa, kemajuan dan keterbelakangan suatu bangsa menjadi cermin
dari keadaan keluarga-keluarga yang hidup pada bangsa tersebut. KB berarti
suatu tindakan perencanaan pasangan suami istri untuk mendapatkan kelahiran
yang diinginkan, mengatur interval kelahiran dan menentukan jumlah anak sesuai
dengan kemampuannya serta sesuai situasi masyarakat dan negara.
Keluarga
Berencana (KB) adalah istilah yang mungkin sudah lama dikenal. KB artinya mengatur jumlah anak
sesuai kehendak dan menentukan sendiri kapan seseorang ingin hamil. Bila ia memutuskan untuk tidak segera hamil
sesudah menikah, ia bisa
ber-KB. Layanan KB di seluruh Indonesia sudah cukup mudah diperoleh.
Oleh
karena itu, sudah sewajarnya bila pemerintah bersama-sama dengan segenap
komponen masyarakat berkepentingan untuk membangun keluarga-keluarga di negara
kita tercinta ini agar menjadi keluarga yang sejahtera yang dalam konteks ini
kita maknai sebagai keluarga yang sehat, maju dan mandiri dengan ketahanan
keluarga yang tinggi. Terlebih Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional
(BKKBN) sebagai motor penggerak Program KB di Indonesia, sekarang ini sangat
berpihak pada upaya membangun keluarga sejahtera dengan visi dan misinya yang
telah derbaharuhi, yakni ”Seluruh Keluarga Ikut KB” dan ”Mewujudkan Keluarga
Kecil Bahagia Sejahtera”.
Keluarga
yang sejahtera, dengan demikian, tentu menjadi dambaan setiap orang untuk
mencapainya. Bukan saja karena dengan mencapai tingkat kesejahteraan tertentu,
seseorang akan dapat menikmati hidup secara wajar dan menyenangkan karena
tercukupi kebutuhan materill dan spirituilnya, tetapi dengan kondisi keluarga
yang sejahtera setiap individu didalamnya akan mendapat kesempatan
seluas-luasnya untuk berkembang sesuai dengan potensi, bakat dan kemampuan yang
dimiliki.
1.2
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang diatas, maka dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
a. Apa
yang dimaksud dengan KB ?
b. Bagaimanakah
hukum KB menurut pandangan berbagai agama ?
c. Apa
saja tujuan dari ber-KB ?
d. Apa
saja jenis-jenis alat-alat kontrasepsi ?
1.3
Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan
makalah ini antara lain, sebagai berikut :
a. Untuk mengetahui pengertian dari KB.
b. Untuk mengetahui pandangan KB menurut berbagai
agama.
c. Untuk mengetahui tujuan dari ber-KB.
d. Untuk mengetahui apa saja jenis-jenis dari
alat-aat kontrasepsi.
1.4
Metode
Penulisan
Dalam penyusunan makalah ini
penulis menggunakan metode kepustakaan, dimana dalam pengumpulan data yakni
melalui penelitian dokumen, data diperoleh dari berbagai sumber baik dalam
media cetak maupun elektronik atau internet.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian KB
Keluarga
Berencana (KB) adalah istilah yang mungkin sudah lama dikenal. KB artinya
mengatur jumlah anak sesuai kehendak dan menentukan sendiri kapan ingin hamil.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997),
KB adalah gerakan untuk membentuk keluarga yang sehat dan sejahtera dengan membatasi kelahiran.
Menurut
World Health Organisation (WHO) expert committee 1997: keluarga berencana
adalah tindakan yang membantu pasangan suami istri untuk menghindari kehamilan
yang tidak diinginkan, mendapatkan kelahiran yang memang sangat diinginkan,
mengatur interval diantara kehamilan, mengontrol waktu saat kelahiran dalam
hubungan dengan umur suami istri serta menentukan jumlah anak dalam
keluarga.
Keluarga
berencana menurut Undang-Undang no 10 tahun 1992 (tentang perkembangan
kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera) adalah upaya peningkatan
kepedulian dan peran serta masyarakat melalui pendewasaan usia perkawinan
(PUP), pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga, peningkatan
kesejahteraan keluarga kecil, bahagia dan sejahtera. Keluarga berencana adalah
suatu usaha untuk menjarangkan jumlah dan jarak kehamilan dengan memakai
kontrasepsi.
Dengan
kata lain KB adalah perencanaan jumlah keluarga. Pembatasan bisa dilakukan
dengan penggunaan alat-alat
kontrasepsi atau penanggulangan kelahiran
seperti kondom,
spiral, IUD dan sebagainya. Diharapkan dengan adanya perencanaan
keluarga yang matang kehamilan merupakan suatu hal yang memang sangat
diharapkan sehingga akan terhindar dari perbuatan untuk mengakhiri kehamilan dengan
aborsi.
2.2 Pandangan
Agama Mengenai KB
A. Pandangan Agama Islam
KB secara prinsipil dapat diterima oleh Islam,
bahkan KB dengan maksud menciptakan keluarga sejahtera yang berkualitas dan
melahirkan keturunan yang tangguh sangat sejalan dengan tujuan syari`at Islam
yaitu mewujudkan kemashlahatan bagi umatnya. Selain itu, Kb juga memiliki
sejumlah manfaat yang dapat mencegah timbulnya kemudlaratan. Bila dilihat dari
fungsi dan manfaat KB yang dapat melahirkan kemaslahatan dan mencegah kemudlaratan
maka tidak diragukan lagi kebolehan KB dalam Islam.
1. Halal
Kalau Motivasinya Benar
Motivasi yang melatar-belakanginya bukan
karena takut tidak mendapat rezeki. Karena bila motivasinya seperti ini,
berarti kita telah kufur kepada salah satu sifat Allah, yaitu Ar-Razzaq. Sifat
Allah SWT yang satu ini harus kita imani dalam bentuk kita yakin sepenuhnya
bahwa tidak ada satu pun bayi lahir kecuali Allah telah menjamin rezeki
untuknya. Karena itu membunuh bayi karena takut kelaparan dianggap sebagai dosa
besar di dalam Al-Quran.
Dan janganlah kamu membunuh anak-anak
kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada
mereka. (QS. Al-An’am: 151)
Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu
karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga
kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar. (QS.
Al-Isra’:31)
Motivasi yang dibenarkan adalah mencegah
sementara kehamilan untuk mengatur jarak kelahiran itu sendiri. Atau karena
alasan medis berdasarkan penelitian para ahli berkaitan dengan keselamatan
nyawa manusia bila harus mengandung anak. Dalam kasus tertentu, seorang wanita
bila hamil bisa membahayakan nyawanya sendiri atau nyawa anak yang
dikandungnya. Dengan demikian maka dharar itu harus ditolak.
2. Halal
Kalau Metodenya Dibenarkan Syariah
Metode
pencegah kehamilan serta alat-alat yang digunakan haruslah yang sejalan dengan
syariat Islam. Ada metode yang secara langsung pernah dicontohkan langsung oleh
Rasulullah SAW dan para shahabat dan ada juga yang memang diserahkan kepada
dunia medis dengan syarat tidak melanggar norma dan etika serta prinsip umum
ketentuan Islam.
Contoh
metode pencegah kehamilan yang pernah dilakukan di zaman Rasulullah SAW adalah
‘azl (coitus interruptus).
Dari
Jabir berkata:` Kami melakukan `azl di masa Nabi saw sedang Al-Qur`an turun (HR
Bukhari dan Muslim) Dari Jabir berkata: `Kami melakukan `azl di masa
Rasulullah saw, dan Rasul mendengarnya tetapi tidak melarangnya` (HR muslim).
Sedangkan
metode di zaman ini yang tentunya belum pernah dilakukan di zaman Rasulullah
SAW membutuhkan kajian yang mendalam dan melibat para ahli medis dalam
menentukan kebolehan atau keharamannya.
B.
Pandangan Agama Kristen
Pandangan
tentang manusia menurut kristen harus menjadi acuan utama dalam membangun
keluarga sejahtera. Langkah awal mewujudkan keluarga sejahtera menurut
alkitabiah, tercermin dari perkawinan.
Perkawinan sebagai sebuah proses yang
bertanggung jawab, selain itu kristen juga menyebutkan kesejahteraan keluarga
memiliki makna yang sangat penting dengan apa yang disebut keluarga yang
bertanggung jawab. Kepentingan tersebut terletak pada tanggung jawab membawa
bahtera rumah tangga dalam takut akan Allah. Karena itu, kristen mendukung
program KB.
Bagi agama kristen, program KB dapat menunjang
terciptanya kebahagian keluarga, dimana hak dan peran anggotanya dapat
diwujudkan secara memadai. Secara filosofis bertujuan untuk melindungi
hidup. Pandangan ini didasarkaan antara lain baahwa kebahaagiaan suatu keluarga
bergantung dari tiap anggota, bagaimana ia memainkan peranannya dengan tepat
terhadap tiap anggota yang lain.
Ø Kristen
Protestan
Agama
kristen protestan memandang kesejahteraan keluarga diletakkan dan diwujudkan
dalam pemahaman yang bersifat real sesuai dengan kehendak Allah dan tidak
melarang umatnya berKB.
Ø Kristen
Katolik
Menurut
kristen katolik untuk mengatur kelahiran anak suami istri harus tetap
menghormati dan menaati moral katolik dan umat katolik dibolehkan berKB dengan
metode alami yang memanfaatkan masa tidak subur.
C.
Pandangan Agama Budha
Masalah kependudukan dan keluarga
berencana belum timbul ketika budha Gotama maasih hidup. Tetapi kita bisa
menelaah ajarannya yang relevan dengan makna keluarga berencana. Kebahagiaan
dalam keluarga adalah adanya hidup harmonis antara suami istri dan antara orang
tua dan anaknya. Kewajiban orang tua terhadap anaknya adalah berusaha
menimbulkan dan memperkembangkan kesejahteraan untuk anak-anaknya.
Jadi,
bila kita perhatikan kewajiban tersebut maka program KB patut dilaksanakan karena
KB menimbulkan kesejahteraan keluarga. Keluarga berencana dibenarkan dalam
agama budha dan umat budha dibebaskan memilih cara KB yang cocok.
D.
Pandangan Agama Hindu
KB menurut Agama Hindu diperbolehkan
karena Kb dapat membatasi jumlah anak dengan tujuan agar sejahtera.
2.3
Tujuan Dari Ber-KB
Gerakan
KB dan pelayanan kontrasepsi memiliki tujuan:
a. Tujuan demografi
yaitu mencegah terjadinya ledakan penduduk dengan menekan laju pertumbuhan penduduk
(LLP) dan hal ini tentunya akan diikuti dengan menurunnya angka kelahiran atau
TFR (Total Fertility Rate) dari 2,87 menjadi 2,69 per wanita. Pertambahan
penduduk yang tidak terkendalikan akan mengakibatkan kesengsaraan dan
menurunkan sumber daya alam serta banyaknya kerusakan yang ditimbulkan dan
kesenjangan penyediaan bahan pangan dibandingkan jumlah penduduk. Hal ini
diperkuat dengan teori Malthus (1766-1834) yang menyatakan bahwa pertumbuhan
manusia cenderung mengikuti deret ukur, sedangkan pertumbuhan bahan pangan
mengikuti deret hitung.
b. Mengatur kehamilan dengan menunda perkawinan, menunda
kehamilan anak pertama dan menjarangkan kehamilan setelah kelahiran anak
pertama serta menghentikan kehamilan bila dirasakan anak telah cukup.
c. Mengobati kemandulan atau infertilitas
bagi pasangan yang telah menikah lebih dari satu tahun tetapi belum juga
mempunyai keturunan, hal ini memungkinkan untuk tercapainya keluarga bahagia.
d. Married Conseling atau nasehat
perkawinan bagi remaja atau pasangan yang akan menikah dengan harapan bahwa pasangan
akan mempunyai pengetahuan dan pemahaman yang cukup tinggi dalam membentuk
keluarga yang bahagia dan berkualitas.
e. Tujuan akhir KB adalah tercapainya NKKBS (Norma Keluarga
Kecil Bahagia dan Sejahtera) dan membentuk keluarga berkualitas, keluarga
berkualitas artinya suatu keluarga yang harmonis, sehat, tercukupi sandang,
pangan, papan, pendidikan dan produktif dari segi ekonomi.
2.4
Jenis-Jenis Alat Kontrasepsi
Berikut
ini adalah beberapa macam alat-alat kontrasepsi yang dipakai dan beredar pada
saat sekarang ini. Macam-macam alat kontrasepsi tersebut antara lain adalah:
·
Alat Kontarepsi Berupa Kondom
·
Alat Kontarepsi Berupa Diagfragma
·
Alat
Kontarepsi Berupa Susuk KB
·
Alat
Kontarepsi Berupa Pil KB
·
Alat Kontrasepsi Berupa Sterilisasi
·
Alat Kontrasepsi Berupa IUD
Berikut
ini adalah penjabaran dari macam-macam alat kontarasepsi tersebut :
1. ALAT KONTRASEPSI BERUPA KONDOM
1. ALAT KONTRASEPSI BERUPA KONDOM
Kondom adalah suatu alat kontrasepsi
berupa sarung dari karet yang diselubungkan ke organ intim lelaki, yang bekerja
dengan cara mencegah sperma bertemu dengan sel telur sehingga tidak terjadi
pembuahan. Kondom merupakan salah satu metode pencegahan kehamilan yang sering
di-gunakan. Kondom juga bisa digunakan untuk melindungi pasangan dan diri
sendiri dari virus HIV dan penyakit menular seksual.
2.
ALAT KONTRASEPSI BERUPA DIAGFRAGMA
Kontrasepsi diafragma merupakan hal yang
tidak biasa di Indonesia. Kontrasepsi ini adalah kontrasepsi barier yang tidak
mengurangi kenikamatan berhubungan seksual karena terjadi skin to skin kontak
antara penis dengan vagina dan dapat meningkatkan frekuensi sentuhan pada G
Spot dalam. Sayangnya diafragma memiliki efektifitas yang paling rendah
dibandingkan dengan alat kontrasepsi lainnya, selain itu pemasangannya harus
oleh tenaga kesehatan dan harganya relatif lebih mahal.
3.
ALAT KONTRASEPSI BERUPA SUSUK KB (IMPLAN)
Susuk : Disebut alat kontrasepsi bawah
kulit, karena dipasang di bawah kulit pada lengan atas, alat kontrasepsi ini
disusupkan di bawah kulit lengan atas sebelah dalam.
Bentuknya semacam tabung-tabung kecil
atau pembungkus plastik berongga dan ukurannya sebesar batang korek api. Susuk
dipasang seperti kipas dengan enam buah kapsul atau tergantung jenis susuk yang
akan dipakai. Di dalamnya berisi zat aktif berupa hormon. Susuk tersebut akan
mengeluarkan hormon sedikit demi sedikit. Jadi, konsep kerjanya menghalangi
terjadinya ovulasi dan menghalangi migrasi sperma. Pemakaian susuk dapat
diganti setiap 5 tahun, 3 tahun, dan ada juga yang diganti setiap tahun.
Penggunaan kontrasepsi ini biayanya ringan. Pencabutan bisa dilakukan sebelum
waktunya jika memang ingin hamil lagi.
Berbentuk kapsul silastik (lentur),
panjangnya sedikit lebih pendek daripada batang korek api. Jika Implant dicabut
kesuburan bisa pulih dan tidak. kehamilan bisa terjadi Cara pencabutan Implan
hampir sama dengan pemasangannya yaitu dengan penyayatan kecil dan dilakukan
oleh petugas kesehatan yang terlatih. Sebelum pemasangan Implan sebaiknya
kesehatan Ibu diperiksa terlebih dahulu,dengan tujuan untuk mengetahui apakah
Ibu bisa memakai Implan atau tidak.
4. ALAT
KONTRASEPSI BERUPA PIL
Pil
Kontrasepsi Kombinasi (OC / Oral Contraception). Berupa kombinasi dosis rendah
estrogen dan progesteron. Merupakan metode KB paling efektif karena bekerja
dengan beberapa cara sekaligus sebagai berikut:
• Mencegah ovulasi (pematangan dan pelepasan
sel telur).
•
Meningkatkan kekentalan lendir leher
rahim sehingga menghalangi masuknya
sperma.
•
Membuat dinding rongga rahim tidak siap
menerima hasil pembuahan
Bila pasien disiplin minum OC-nya, bisa dipastikan perlindungan kontrasepsi hampir 100%.
Bila pasien disiplin minum OC-nya, bisa dipastikan perlindungan kontrasepsi hampir 100%.
Selain
itu, OC merupakan metode yang paling reversibel, artinya bila pengguna ingin
hamil bisa langsung berhenti minum pil dan biasanya bisa langsung hamil dalam 3
bulan.
5. Sterelisasi
(Vasektomi/ tubektomi)
Yaitu
operasi pemutusan atau pengikatan saluran pembuluh yang menghubungkan testis
(pabrik sperma) dengan kelenjar prostat (gudang sperma menjelang diejakulasi)
bagi laki-laki. Atau tubektomi dengan operasi yang sama pada wanita sehingga
ovarium tidak dapat masuk kedalam rongga rahim. Akibat dari sterilisasi ini
akan menjadi mandul selamanya.
6. IUD
Ada beberapa jenis alat KB yang
bekerja dari dalam rahim untuk mencegah pembuahan sel telur oleh sperma.
Biasanya alat ini disebut spiral, atau dalam bahasa Inggrisnya Intra Uterine
Devices, disingkat IUD. Tergantung jenis spiral apa yang dipakai, spiral
bisa bertahan dalam rahim dan terus menghambat pembuahan sampai 10 tahun
lamanya. Setelah itu harus dikeluarkan dan diganti.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
KB
merupakan upaya peningkatkan kepedulian masyarakat dalam mewujudkan keluarga
kecil yang bahagia sejahtera (Undang-undang No. 10/1992).
Keluarga
Berencana yang dibolehkan syariat adalah suatu usaha pengaturan/penjarangan
kelahiran atau usaha pencegahan kehamilan sementara atas kesepakatan
suami-istri karena situasi dan kondisi tertentu untuk kepentingan (mashlahat)
keluarga, masyarakat maupun negara.
Berdasarkan
penjelasan yang telah dipaparkan, maka dapat disimpulkan bahwa KB diperbolehkan
dengan alasan – alasan tertentu misalnya untuk menjaga kesehatan ibu, mengatur
jarak diantara dua kelahiran, untuk menjaga keselamatan jiwa, kesehatan atau
pendidikan anak-anak.
Namun KB
bisa menjadi tidak diperbolehkan apabila dilandasi dengan niat dan alasan yang
salah, seperti takut miskin, takut tidak bisa mendidik anak, dan takut
mengganggu pekerjaan orang tua. Dengan kata lain, penilaian tentang KB
tergantung pada individu masing-masing.
3.2
Saran
Jika anda
hendak melakukan KB sebaiknya dipertimbangkan terlebih dahulu segala aspek yang
menyangkut tentang KB misalnya:
- Alat kontrasepsi, apakah aman untuk
digunakan atau tidak
- Keuangan keluarga, bila memiliki
keuangan yang cukup mengapa anda harus KB.
- Kesehatan ibu
- Landasan hukum agama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar